Sabtu, 05 November 2011

Ekonomi Koperasi

Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
kelas : 2EA07
Tugas : Teori Ekonomi (softskill)

Pertanyaan :
1. Prinsip-prinsip sisa hasil usaha (SHU) koperasi
2. Rumus dan cara pembagian hasil usaha koperasi
3. Pola menejemen koperasi
4. Pendekatan sistem pada koperasi

Jawab :
1. a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai

2. Rumus pembagian SHU acuan dasar membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengen besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Dengan demikian SHU koperasi diterima oleh anggota bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri yaitu :
1. SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik atupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan

2. SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga senagai pemakai atau pelanggan

Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar / anggaran tangga koperasi sbb :
1. Cadangan Koperasi
2. Jasa Anggota
3. Dana Pengurus
4. Dana Karyawan dan Pendidikan
5. Dana Sosial
6. Dana untuk pembangunan sosial

Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU Koperasi, berikut ini disajikan salah satu kasus pembagian SHU Koperasi (selanjutkan disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sbb:
1.Cadangan 40%
2.Jasa Anggota 40%
3.Dana Pengurus 5%
4.Dana Karyawan 5%
5.Dana Pendidikan 5%
6.Dana Sosial 5%

SHU per anggota dapat dihitung sbb :
SHUpa = JUA + JMA
nb: SHUpa : Sisa Hasil Usaha Koperasi
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sbb:
SHUpa=Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
nb: VA dan UK : Volume jasa anggota (total transaksi anggota)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan anggota total)

Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa dan modal anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu :
!. langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga
JUA = 70% x 40% volume / total SHU setelah pajak+ = 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU setelah pajak = 12% dari total SHU koperasi

2. SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

3. Pola menejemen koperasi .........
Suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan

4. Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu
1.Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
2. Perusahaan biasa yang harus di kelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neoklasik)