Sabtu, 08 Oktober 2011

Ekonomi Koperasi

Nama : Ellyana Utami

NPM : 19210379

Kelas : 2EA07

Tugas : Ekonomi Koperasi (Softskills)

Pertanyaan :

1. Sejarah dan Perkembangan Ekonomi Koperasi di Indonesia

2. Pengertian dan Prinsip Koperasi serta Tujuan

3. Bagaimana Bentuk dan Pola Organisasi Manajemennya

Jawab :

1. Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat karena berpedoman pada konstitusional, yaitu berpegang pada pasal 33 UUD 1945 khususnya ayat 1 yang menyebutkan bahwa "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Dalam penjelasan UUD 1945 itu dikatakan bahwa bangun usaha yang paling cocok dengan asas kekeluargaan itu adalah KOPERASI. Pada penjelasan konstitusi tersebut juga dikatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas DEMOKRASI EKONOMI. Dimana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai KOPERASI. Koperasi diperkenalkan pertama di Indonesia pada tahun 1896 oleh Raden Aria Wiriatmaja tepatnya di Purwokerto, Jawa Tengah. Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya, tanggal dilakukannya kongres ini kemudian sebagai Hari Koperasi Indonesia.

2. Pengertian :

Koperasi merupakan singkatan dari KO/CO dan OPERASI/OPERATION. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan UU No.12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Dan menurut UU No.25 tahun 1992 Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang / badan hukum. Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan.

Prinsip :

1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

2. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis

3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) berdasarkan jasa anggota

4. Pemberian balas jasa terbatas terhadap oleh modal

5. Kemandirian

Tujuan :

1. Untuk memenuhi kebutuhan bagi para anggotanya dengan melayani seadil-adilnya

2. Mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya

3. Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan PANCASILA dan UUD 1945

3. Bentuk Koperasi :

1. Koperasi Primer yakni Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan seseorang yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.

2. Koperasi Sekunder yakni Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi, dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 koperasi.

Pola Organisasi Manajemen :

Bersifat ata asas kekeluargaan dan terbuka